Pusat Data & Teks Undang-Undang Indonesia Lengkap

Ensiklopedia Hukum & Regulasi

Akses draf ringkasan pasal-pasal krusial dari jajaran Undang-Undang Republik Indonesia terlengkap.

Ringkasan & Pasal Utama UU PDP

Mengatur kewajiban korporasi dan lembaga publik dalam mengelola serta melindungi data digital perseorangan agar terhindar dari penyalahgunaan dan kebocoran sistem IT.

  • Pasal 11: Pemilik data berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi dari pihak pengendali data.
  • Pasal 53: Kewajiban bagi perusahaan skala besar untuk menunjuk Pejabat Pelindungan Data (Data Protection Officer).
  • Pasal 67: Tindakan melawan hukum menggunakan data pribadi orang lain dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.

Pembaruan Delik Siber & Transaksi Digital

Revisi menyeluruh terhadap aturan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta penataan aturan transaksi elektronik yang sah di Indonesia.

  • Pasal 27A: Mengatur batasan ketat tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang kini bersifat delik aduan absolut.
  • Pasal 28 ayat (2): Larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
  • Pasal 45: Memuat aturan sanksi pidana dan denda materiil bagi pelaku peretasan sistem elektronik milik orang lain/instansi.

Regulasi Perizinan Usaha Sektoral & Tenaga Kerja

Aturan sapu jagat (Omnibus Law) yang merombak radikal ekosistem investasi, ketenagakerjaan, sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), dan lingkungan hidup.

  • Klaster Perizinan Usaha: Klasifikasi legalitas operasional perusahaan berdasarkan tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi).
  • Pasal 156 (Klaster Ketenagakerjaan): Kewajiban pengusaha memberikan kompensasi berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam hal terjadi PHK.
  • Sistem Kontrak Kerja (PKWT): Aturan pembatasan kontrak kerja waktu tertentu maksimal hingga jangka waktu 5 tahun.

Dasar Hukum Pendirian & Struktur Korporasi

Pedoman utama operasional perseroan, modal minimal, tanggung jawab direksi, peran dewan komisaris, dan pelaksanaan mekanisme RUPS.

  • Pasal 7: Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Pasal 97: Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugas.
  • Pasal 109 (Amandemen Cipta Kerja): Pengenalan konsep PT Perorangan untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat didirikan oleh 1 orang pendiri.

Reformasi Hukum Pidana Materil Indonesia

Kodifikasi hukum pidana nasional teranyar yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan era kolonial Belanda dengan orientasi keadilan korektif.

  • Masa Berlaku: Ditetapkan transisi 3 tahun dan mulai berlaku secara penuh serta efektif pada Januari 2026.
  • Pidana Korporasi: Menempatkan perusahaan/korporasi sebagai subjek hukum sah yang dapat dijatuhi pidana denda dan pencabutan izin operasional.
  • Pasal 100: Aturan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana untuk memperbaiki kelakuan.

Perlindungan Karya Kreatif & Royalti

Mengatur perlindungan kekayaan intelektual dalam ranah seni, sastra, ilmu pengetahuan, hak ekonomi pencipta, serta masa berlaku hak eksklusif karya digital.

  • Pasal 9: Pencipta atau pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan.
  • Pasal 40: Rincian jenis ciptaan yang dilindungi, mencakup buku, program komputer/aplikasi, lagu, drama, fotografi, hingga sinematografi.
  • Masa Perlindungan: Hak cipta atas karya seni dan tulisan berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Legalitas Nama Bisnis, Logo, & Kekayaan Intelektual

Mengatur pendaftaran, perlindungan, serta penyelesaian sengketa hukum atas penggunaan merek dagang, merek jasa, dan logo korporasi komersial.

  • Sistem Pendaftaran: Indonesia menganut sistem *First-to-File*, artinya hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran resmi.
  • Masa Berlaku Merek: Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang secara konstan.
  • Pasal 100 (Sanksi): Penggunaan merek terdaftar milik orang lain tanpa hak secara komersial diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

Hak Pelanggan & Kewajiban Produsen

Asas kepastian hukum yang melindungi hak-hak konsumen dalam bertransaksi barang atau jasa serta klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha.

  • Pasal 4: Hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi.
  • Pasal 18 (Klausula Baku): Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atas produk rusak kepada pihak konsumen.
  • Sanksi Ganti Rugi: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dalam tenggat waktu 7 hari.

Hukum Keuangan Negara, Suap, & Gratifikasi

Aturan pidana khusus yang mengikat penyelenggara negara dan swasta terkait tindakan merugikan keuangan negara, suap-menyuap, dan konflik kepentingan.

  • Pasal 2 & 3: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 12B (Gratifikasi): Setiap gratifikasi/pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.
  • Beban Pembuktian Terbalik: Terdakwa diberikan hak untuk membuktikan di persidangan bahwa harta benda yang dimilikinya bukan hasil tindak pidana korupsi.

Syarat Sah Pernikahan, Harta Gono-Gini, & Perceraian

Aturan hukum privat material yang mengikat legalitas pernikahan, batas usia nikah, perjanjian pemisahan harta kekayaan, hak asuh anak, dan perceraian.

  • Pasal 7 (Batas Usia): Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai usia minimal 19 (sembilan belas) tahun.
  • Pasal 29 (Perjanjian Kawin): Pasangan suami-istri dapat mengajukan perjanjian pranikah (*prenup*) atau pascanikah (*postnup*) sebelum atau selama ikatan perkawinan berlangsung melalui pencatatan notaris.
  • Pasal 35 (Harta Bersama): Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono-gini), kecuali harta bawaan atau hadiah warisan masing-masing pihak.

Pembuatan Akta Otentik & Kewenangan Hukum Notaris

Mengatur batasan tugas, kewajiban, serta keabsahan produk hukum akta otentik yang dikeluarkan notaris dalam hubungan keperdataan bisnis dan sosial.

  • Pasal 15: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Akta Minuta: Kewajiban notaris untuk menyimpan akta asli sebagai bagian dari arsip negara demi menjaga kepastian data hukum para pihak.
  • Kewajiban Rahasia Jabatan: Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Hak Atas Tanah, Properti, & Hak Milik

Regulasi induk yang mengatur klasifikasi pemanfaatan, kepemilikan, dan sengketa agraria atas ruang bumi, air, dan kekayaan alam di yurisdiksi Indonesia.

  • Hak Milik (Pasal 20): Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, yang hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
  • Hak Pakai: Skema hak pemanfaatan ruang tanah yang lazim digunakan bagi subjek hukum asing atau korporasi penanaman modal.

Kewajiban Pajak Pribadi & Tarif Korporasi

Reformasi perpajakan yang menetapkan tarif progresif baru bagi wajib pajak orang pribadi serta ketentuan penyesuaian insentif fiskal badan usaha.

  • Pasal 17 (Tarif PPh Orang Pribadi): Mengatur lapisan tarif pajak progresif (dari 5% untuk penghasilan rendah hingga lapisan tertinggi 35% bagi penghasilan di atas Rp5 Miliar per tahun).
  • PPh Badan Kontemporer: Penetapan tarif pajak penghasilan badan/perusahaan domestik flat sebesar 22%.
  • Integrasi NIK-NPWP: Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi merangkap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah administrasi.

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan Umum

Dasar eksekusi putusan forum arbitrase domestik (BANI) maupun forum internasional serta tata cara negosiasi, mediasi, dan konsiliasi perkara dagang.

  • Klausula Arbitrase: Adanya perjanjian tertulis tertuang dalam kontrak bisnis otomatis menggugurkan hak para pihak untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri.
  • Sifat Putusan: Putusan arbitrase bersifat mandiri, final (*final and binding*), serta mengikat secara mutlak bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
  • Eksekusi Putusan: Permohonan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri terkait.

Malpraktik, STR Medis, & Sistem Pelayanan Kesehatan

Regulasi komprehensif yang menyatukan aturan kefarmasian, perlindungan hukum tenaga medis, perizinan praktik dokter, serta penanggulangan wabah.

  • Surat Tanda Registrasi (STR): Penerbitan STR bagi dokter, perawat, dan tenaga medis kini diubah menjadi berlaku seumur hidup demi memangkas birokrasi.
  • Pelindungan Hukum (Pasal 273): Tenaga medis yang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum maksimal.
  • Penyelesaian Sengketa Medis: Dugaan kasus malpraktik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme sengketa non-litigasi/mediasi sebelum masuk ranah penyidikan kepolisian.